Dua Jambret Dijebol Peluru Polisi

Dua Jambret Dijebol Peluru Polisi

Tulungagung, Memorandum.co.id - Dua jambret yang meresahkan warga Tulungagung bertekuk lutut di hadapan tim Antibandit Macan Agung. Petugas terpaksa menembak Endro (36), warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi Blitar, dan Zubaidi alias Jubet (37), asal Desa/Kecamatan Ngunut, hingga terkapar. Selain kedua tersangka ini, Polres Tulungagung juga merilis empat tersangka lainnya yaitu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), curanmor dan pengedar miras ciu. Untuk dua tersangka curanmor yang diamankan anggota Reskrim Polsek Ngantru adalah Risky (30), warga Kecamatan Kedungwaru dan Sudarno (26), warga Kediri dan dua pelaku peredaran ciu adalah Choirul Rijal (22) warga Kediri Kota dan Ruston Nawawi (26) warga Kras, Kabupaten Kediri. Keduanya diamankan saat mengedarkan ciu di Pantai Klatak Tulungagung. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, keenam tersangka diamankan oleh Tim Antibandit Macan Agung Polres Tulungagung serta anggota reskrim sejumlah polsek jajaran. “Seperti yang saya sampaikan, jangan sampai ada ruang untuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Tulungagung,” tegas Kapolres Pandia, Kamis (12/3). Pandia menjelaskan, dua di antara enam tersangka terpaksa harus dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas. Tersangka Endro dilumpuhkan karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan lokasi kejadian. Begitu juga dengan tersangka Jubet, yang sempat melarikan diri ke rumah istri mudanya di luar kota. Masih menurut Pandia, dalam menjalankan aksinya, tersangka jambret memanfaatkan kelengahan korban, terutama ibu-ibu dan anak kecil. Saat korban lengah, kemudian handphone maupun dompetnya langsung dirampas tersangka. “Untuk jambret ini dia memanfaatkan kelengahan korban. Yang dipilih mulai ibu-ibu hingga anak-anak,” terangnya. Kemudian, lanjut Pandia, untuk kasus pencurian motor di wilayah Ngantru, terjadi karena kelengahan pemilik yang lupa tidak mencabut kunci motor. “Untuk yang curanmor ini, korbannya lengah dan tergesa-gesa sehingga kunci masih menempel di motor. Kemudian dicuri oleh pelaku ini,” ucap Pandia. Sementara untuk pengungkapan peredaran ciu, pihaknya mengamankan tersangka ketika mengedarkan miras itu pada event komunitas sepeda motor di wilayah Pantai Klatak, masuk wilayah hukum Polsek Besuki. Tersangka mengedarkan ciu dalam botol kecil dan botol besar kepada peserta even tersebut. “Jadi ciu itu ada yang besar dan kecil, diedarkan oleh tersangka ini, informasi yang kita peroleh, ciu tersebut didapatkan dari luar kota, ini masih kita dalami,” tuturnya. Tersangka Endro, yang hadir dalam rilis dengan kursi roda mengakui semua perbuatannya. Dia menyesal telah melakukan tindak kejahatan yang dilakukannya. “Menyesal saya pak, menyesal,” ucap Endro. (fir/mad/fer/day)

Sumber: