Polsek Wonocolo Tertibkan Pagupon Burung Merpati di Margorejo
Tiga Pilar Kecamatan Wonocolo bersama Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban pagupon burung merpati.--
SURABAYA, MEMORANDUM - Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Wonocolo bersama Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban pagupon burung merpati di wilayah RW 01 dan RW 03 Kelurahan Margorejo pada hari Selasa 14 Mei 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Camat Wonocolo, Muslich Hariyadi, SSos, didampingi Kapolsek Wonocolo, Kompol Muhammad Soleh, S.H., M.M., dan diikuti oleh 50 personel gabungan dari Polsek Wonocolo, Koramil 0832/07 Wonocolo, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Margorejo, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Rayon Selatan, dan Kogartap III/Surabaya.
Penertiban dilakukan atas dasar laporan warga yang resah karena pagupon tersebut disinyalir sebagai ajang judi burung merpati. Dua pagupon, masing-masing milik Bapak Sujadi di Jl. Jetis Wetan II No. 54 RT 02 RW 01 dan Bapak Tri di Jl. Margorejo II G No. 39 RT 04 RW 03, dibongkar dan dirobohkan dalam kegiatan ini.
BACA JUGA:Polsek Wonocolo, Pam Ring Tarkam Tinjunya Anak Kampus di Maspion Square
Penertiban pagupon burung merpati ini merupakan langkah positif untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Judi burung merpati dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti keributan, perkelahian, dan perjudian. Selain itu, kotoran burung merpati juga dapat mencemari lingkungan.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Jika melihat adanya aktivitas perjudian atau kegiatan yang meresahkan warga, segera laporkan kepada pihak berwenang.(mtr)
Sumber: