Dipinjami Motor Malah Digadaikan Rp 1 Juta

Dipinjami Motor Malah Digadaikan Rp 1 Juta

Saksi korban Ilham dan temannya memberikan kesaksiannya di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Ilham Ramadan tak menyangka niat baiknya meminjami Beat ke tetangganya yakni terdakwa Farid Andi Saputro berujung kehilangan motor kesayangannya. Terdakwa justru pergi menggadaikan motor korban dengan harga Rp 1 juta. 

BACA JUGA:Bapaslon Perseorangan, Pasangan M. Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita Tengah Malam Datangi KPU Jember

Menurut saksi korban Ilham, ia mengaku kehilangan Beat pada Sabtu 10 Februari 2024 di warkop depan SPBU Jalan Kalianak saat istirahat kerja. 

BACA JUGA:Pilkada Kota Malang 2024: Dua Bapaslon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan

"Saya didatangi terdakwa di depan warkop SPBU Kalianak. Terdakwa pinjam motor untuk ke ATM kirim uang ke istri," kata Ilham saat memberi kesaksian di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Korban melanjutkan saat pulang kerja jam 4 sore, motornya masih belum dikembalikan hingga malam juga motor tidak ada. 

BACA JUGA: 5 Profesi Kerja dengan Gaji Tertinggi di Indonesia 2024

"Saya baru ketemu terdakwa seminggu kemudian. Terdakwa bilang bahwa motornya digadaikan ke temannya (Kuncoro, DPO) seharga 1 juta," ujarnya. 

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Dorong Masyarakat Pahami Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah

Ilham mengaku bahwa sempat melihat motornya dibawa orang lain saat mengisi BBM di SPBU. 

"Saya lihat motor saya dibawa orang lain saat isi bensin di SPBU. Motor sekarang sudah ada tapi masih disita sebagai barang bukti," ungkapnya. 

BACA JUGA:Bartender Curz Lounge Vasa Hotel Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. Ia mengaku bahwa benar membawa motor Ilham dan terkait transfer uang ke istri itu tidaklah benar. 

BACA JUGA:Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Bacalon Independen

Sumber: