150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengaku sangat bangga atas dipercayanya Lapas Narkotika Pamekasan sebagai salah satu lapas percontohan pelaksanaan program rehabilitasi.--
PAMEKASAN, MEMORANDUM - Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar program rehabilitasi terhadap warga binaan dengan kasus penyalahguna narkoba. Sebanyak 150 warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan mulai mengikuti proses rehabilitasi medis dan sosial mulai Senin 13 Mei 2024.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan Elly Yuzar. Acara dihadiri oleh seluruh Ka UPT Pemasyarakatan Korwil Madura dan berbagai stakeholder terkait. Selain itu dilaksanakan pula penandatanganan kerjasama kepada sebelas instansi terkait untuk mendukung program rehabilitasi tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengaku sangat bangga atas dipercayanya Lapas Narkotika Pamekasan sebagai salah satu lapas percontohan pelaksanaan program rehabilitasi.
"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga binaan, termasuk dalam memulihkan warga binaan yang selama ini berada di bawah pengaruh buruk narkoba," tutur Heni.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Siagakan 60 Petugas Imigrasi di Asrama Haji Sukolilo Layani CJH
Sementara itu, Elly Yuzar menjelaskan bahwa dari 527 Lapas di Indonesia. Ditjen Pemasyarakatan memilih 106 Lapas untuk program rehabilitasi tersebut.
"Namun jumlah tersebut disaring kembali menjadi 15 lapas percontohan. Dan salah satunya adalah Lapas Narkotika Pamekasan," terangnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, besar harapan agar Lapas Narkotika Pamekasan maksimal dalam pelaksanaan program tersebut.
"Rehabilitasi bukan hanya tentang pemulihan fisik, tetapi juga mendukung pertumbuhan mental dan emosional yang kuat bagi para WBP," ujarnya.
BACA JUGA:Menuju WBK, Kemenkumham Jatim Akan Prioritaskan BHP untuk Tingkatkan Pelayanan Keperdataan
Diharapkan juga melalui upaya rehabilitasi yang komprehensif ini, para WBP mendapatkan kesempatan baru untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah masa hukumannya berakhir.
Sementara itu Kalapas Narkotika Pamekasan menyampaikan bahwa jumlah WBP yang mengikuti program tersebut sebanyak 150 orang dengan jangka waktu selama enam bulan yaitu sejak 13 Mei hingga 13 Nopember 2024.
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut semaksimal mungkin," tegasnya.(mik)
Sumber: