Ketua PN Jember Lantik 3 Pejabat Panitera Muda Definitif
Jembar, Memorandum.co.id - Ketua Pengadilan Negeri Jember, Setyanto Hermawan memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan 3 pejabat panitera muda definitif. Tiga pejabat yang dikukuhkan itu ialah Wiwik Sutjiati Panmud Perdata PN Bondowoso sebagai Panmud Pidana PN Jember, Heni Supriatin Panmud Hukum PN Bondowoso sebagai Panmud Hukum PN Jember, Ryan A Staf PN Surabaya sebagai Panitera Pengganti PN Jember. Di hadapkan 3 pejabat baru ini, Setyanto Hermawan berharap dapat mendukung pelaksanaan tugas dan program Pengadilan Negeri Jember untuk masyarakat dan kesiapan menuju WBK-WBBM. "Yang sebelumnya jabatan tersebut kosong dengan adanya pejabat yang definitif ini ke depan pelayanan pada masyarakat akan bertambah bermanfaat dan lebih baik," kata Setyanto Hermawan, Rabu (11/3/2020). Setyanto menjabarkan, banyak program PN Jember untuk mempersiapkan program Kementerian Hukum dan HAM sebagai wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK-WBBM). "Tentunya semua pejabat lingkungan PN Jember harus mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata pria kelahiran Blora ini. Untuk membangun Zona Integritas, dia mengaku telah melakukan perbaikan. Salah satunya dengan menekan kebiasaan yang kurang bagus. "Terlihat mulai tamu masuk tentunya harus jelas maksud dan tujuan dan kepentingannya apa, yang mengisi buku tamu elektronik, tidak mudah begitu saja masuk. Ini berlaku bagi siapapun," tegas Setyanto Hermawan. Selain itu, dia juga menyatakan telah memperbaiki sejumlah pelayanan dengan lebih mempermudah dan mempercepat pelayanan, selama syarat dan ketentuan terpenuhi. "Tidak lagi harus menunggu hingga besok, apalagi harus kembali. One day service, itu sudah dilaksanakan," tegasnya. Hal senada disampaikan salah satu hakim PN Jember, Ahmad Zulpikar. Menurutnya, gugatan sederhana dan E-court yang diterapkan PN Jember merupakan penggunaan teknologi secara optimal dalam proses peradilan agar lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. “Hal itu diwujudkan Mahkamah Agung dengan menerbitkan peraturan, tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata materiil paling banyak Rp 200 juta Perma nomor 2 tahun 2015 menjadi Rp 500 juta sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2019 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana,” jelasnya.(*)
Sumber: