Satreskrim Polres Malang Gagalkan Pembalakan Liar

Satreskrim Polres Malang Gagalkan Pembalakan Liar

Barang bukti kayu jati yang diamankan.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Polres Malang berhasil mengungkap kasus pembalakan liar, yang meresahkan di wilayah Kabupaten Malang. Dari pengungkapan ini diamankan SA (29), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang.

BACA JUGA:Rasa Syukur Fataalia Bisa Berangkat Haji di Usia Muda

"Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Sumber Manjing Wetan serta Polhut Perhutani RPH Blitar," terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Minggu, 12 Mei 2024.

Taufik menuturkan, SA diamankan saat mengangkut kayu jati hutan, dengan mengendarai motor sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kami berhasil mengamankan SA, pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” kata Taufik.

BACA JUGA:Detik-detik Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Tanjakan Emen

Taufik menambahkan, aksi pencurian kayu jati tersebut terjadi di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang. Dari kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti dua balok kayu jati yang sudah dipotong berukuran panjang 210 cm dan lebar 52 cm serta tebal 10 cm. 

BACA JUGA:Er-Ji Kembalikan Formulir Pendaftaran, Muhaimin: Idealnya Eri Berpasangan dengan Kader PPP

“Satu unit motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu juga kami amankan sebagai barang bukti," imbuhnya.

Pengungkapan aksi pencurian kayu hutan ini, bermula dari informasi masyarakat. Bahwa dicurigai ada orang yang mengangkut kayu jati, di kawasan hutan dengan motor. 

BACA JUGA:Demokrat Menunggu Pinangan Partai Pengusung

Menanggapi hal tersebut kepolisian bersama pihak perhutani mendatangi lokasi kawasan hutan petak 68C yang banyak ditanami jenis jati tahun tanam 1972 di RPH Sumberkembang.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan ukuran yang cukup besar yakni diameter lebih dari 60 cm dengan tinggi pohon mencapai sekitar 8 meter. Polisi menduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas.

"Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain," jelasnya.

Sumber: