Komplotan Maling Kabel di Tambaksari dan Bubutan Dibekuk Jatanras
Komplotan pencuri kabel bawah tanah milik PT Telkom diamankan di Mapolrestabes Surabaya.-Wendy Setiawan-
Pekerjaan penggalian dimulai keesokan harinya, pada Minggu 9 November 2025. JM menerima imbalan sebesar Rp 400.000 untuk tugas pengamanan. Setelah pengerjaan tahap pertama selesai, sebagian bekas galian ternyata belum tertutup sempurna.
Untuk meredam protes dari warga, JM berinisiatif menawarkan diri untuk merapikan sisa galian tersebut. BS menyetujui tawaran itu dan memberikan uang sebesar Rp 1.500.000.
Dari uang tersebut, JM menyerahkan Rp 250.000 kepada BS sebagai “uang rokok”. Penutupan sisa galian kemudian dilakukan oleh JM dengan melibatkan beberapa pekerja yang ia rekrut sendiri.
"Para pelaku tergerak melakukan aksinya karena melihat adanya kesempatan. Mereka juga telah mempersiapkan sarana yang dibutuhkan untuk mendapatkan keuntungan dari pencurian kabel Telkom tersebut," pungkasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, pakaian, serta satu set seragam Polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan sebagai pelaku dan pembantu dalam kejahatan. (end)
Sumber:



