Satlantas Polrestabes Surabaya Gencarkan Penindakan Kendaraan Tanpa Plat Nomor, Denda Rp500 Ribu Menanti
Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya menindak pengendara tanpa plat nomor.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Salah satunya yakni, dengan gencar menindak kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.

Mini Kidi--
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, penindakan ini dilakukan secara masif di berbagai titik rawan di Kota Surabaya untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Kita mengimbau kepada masyarakat, mari kita semua menyadari pentingnya tertib berlalu lintas. Penggunaan plat nomor yang sah dan sesuai standar bukan hanya kewajiban, tapi juga cermin tanggung jawab kita sebagai pengendara,” kata Herdiawan, Senin, 30 Juni 2025.
Menurut data yang dihimpun, fenomena kendaraan tanpa plat nomor ini masih sering ditemukan, terutama pada sepeda motor.
BACA JUGA:HUT ke-7 Memorandum.co.id, Polrestabes Surabaya Harap Jadi Lentera Informasi Akurat
Penindakan dilakukan oleh tim khusus Satlantas melalui patroli hunting di jalan-jalan protokol maupun non-protokol.
Petugas tidak hanya menindak kendaraan yang sama sekali tidak memasang plat nomor, tetapi juga yang menggunakan plat nomor palsu, dimodifikasi, atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Herdiawan menyampaikan, penindakan ini bukan hanya sekadar urusan tertib administrasi, tetapi juga terkait erat dengan faktor keamanan.
Pasalnya, kendaraan tanpa plat nomor sering kali digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk menghindari pelacakan.
Selain itu, kondisi ini juga menyulitkan identifikasi kendaraan jika terjadi kecelakaan atau tindak pidana di jalan.
Sumber:

