Korban Merasa Disekap, Polisi Dalami Dugaan TPPO di Rumah Jalan Kedung Anyar II
Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto. -Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mendalami dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar II, Sawahan.
BACA JUGA:Begini Kronologi dan Modus Operandi Penyekapan Diduga TPPO di Kedung Anyar II, 4 Korban Diselamatkan
Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto menjelaskan bahwa terdapat 4 orang korban yang diamankan dari rumah tersebut.

Mini Kidi--
Kepada polisi, dua korban perempuan inisial NS (47) asal Nganjuk, dan YY (22) asal Cirebon, melaporkan disekap.
Namun demikian dari hasil pemeriksaan polisi, belum ditemukan bukti kuat terkait upaya penyekapan yang dilakukan oleh pemilik rumah.
“Laporan awal disekap, tetapi dua korban ibu-ibu ini ketika berada di rumah tersebut tidak dalam kondisi diikat. Mereka masih bisa bebas keluar kamar. Hanya saja tidak diperkenankan untuk pergi karena sedang dicarikan pekerjaan,” jelas Eddie, Minggu 1 Juni 2025.
BACA JUGA:Diduga TPPO, 4 Orang Jadi Korban Penyekapan di Sebuah Rumah Jalan Kedung Anyar II
Terkait kasus ini, pihaknya tengah mendalami potensi TPPO. Pasalnya, keempat korban dijanjikan pekerjaan ke luar negeri. Terduga pelaku pun telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Sampai saat ini masih kami lakukan pemeriksaan, baik terhadap para korban dan terduga pelaku,” tandasnya.
Berdasarkan hasil olah TKP kepolisian, lokasi tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan pekerja migran Indonesia.
Seringkali warga yang ingin bekerja ke luar negeri diminta untuk tinggal di rumah tersebut. Lalu sang penyalur pekerjaan alias pemilik rumah menyiapkan berkas agar para WNI ini dapat bekerja di luar negeri.
BACA JUGA:4 Orang Disekap di Kedung Anyar II, Unit PPA Polrestabes Surabaya Dalami Motif Pelaku
“Dua korban ibu-ibu tersebut datang ke Surabaya memang tujuannya untuk mencari kerja. Lalu oleh orang tak dikenal yaitu sopir mobil online diarahkan ke Kedung Anyar. Di sana korban kemudian diminta untuk tinggal dan menunggu berkas pekerjaan,” beber Eddie.
Lebih lanjut, Eddie membeberkan kronologi kejadian bahwa kedua korban perempuan itu datang di Surabaya pada Jumat 30 Mei 2025 malam.
Sesampainya di Terminal Bungurasih, keduanya memesan mobil online. Dari sini, mereka curhat mencari pekerjaan ke sopir mobil online. Oleh sopir tak dikenal tersebut diarahkan ke kenalannya di Kedung Anyar.
“Ketika sampai di lokasi, pihak pemilik rumah di Kedung Anyar menyanggupi untuk mencarikan kerja ke luar negeri. Karena itu, mereka kemudian disuruh tinggal di dalam kamar dan tidak diperbolehkan ke mana-mana,” beber Eddie.
Saat berada di rumah tersebut, kedua korban mendadak merasa tidak nyaman. Pasalnya, berkas mulai disiapkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Dari sana, korban lalu melaporkan dugaan penyekapan ke sebuah stasiun radio swasta. Polisi lantas menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kedua ibu-ibu ini merasa tidak nyaman. Tidak nyaman karena tidak boleh pergi. Mereka niatnya mau ke Malang ambil berkas, tapi tidak diperbolehkan,” tandas Eddie.
Saat ini, polisi masih mendalami insiden tersebut. Terutama terkait adanya dugaan TPPO.
“Masih kami dalami, belum ada tersangka, semua yang terlibat tengah kami lakukan pemeriksaan,” tuntasnya. (bin)
Sumber:



