umrah expo

4 Debt Collector Pengeroyok Pengacara di Kebraon Terancam 7 Tahun Penjara

4 Debt Collector Pengeroyok Pengacara di Kebraon Terancam 7 Tahun Penjara

Para terduga pelaku resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polrestabes Surabaya menetapkan 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pengacara Dikeroyok DC, Kapolsek Karang Pilang Benarkan Anggotanya Ada di Lokasi

Keempatnya yakni, NBM alias Nikson (32), warga Semarang; AAJO alias Ando (24) warga Maluku; RDK alias Rio (19), warga Kepulauan Aru; dan AA alias Ade (30) warga Jambi.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, keempat tersangka tersebut sehari-hari bekerja sebagai debt collector (DC).

Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap korban dan perusakan barang di tempat kejadian.

BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Pengacara di Kebraon

"Para tersangka sudah kami tahan. Keempat tersangka ini kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," terang Luthfie, Senin 20 Januari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim, Luthfie membeberkan bahwa keempat pelaku yang telah ditahan itu andil dalam menyebabkan korban luka memar di sekujur tubuh.

Misalnya, NBM alias Nikson. Dia merupakan koordinator penagihan. Saat kejadian, Nikson melakukan penarikan pada bagian tangan korban. Kemudian mendorong bahu korban, menyentuh dada, hingga menarik tangan korban.

BACA JUGA:Belasan DC Aniaya Pengacara, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Usut Tuntas

Sedangkan AAJO alias Ando sempat menarik lengan korban, lalu mendorong bahu, dada, dan bagian punggung korban. Kemudian AA alias Ade menahan dada korban agar tidak maju.

Adapun aksi kekerasan paling parah dilakukan RDK alias Rio. Pemuda ini tidak hanya mendorong dada korban, namun juga menendang kaki samping kanan dan menendang pantat korban.

"Kami sudah melakukan visum kepada korban. Hasilnya, terdapat luka memar kepala di belakang dan kiri, luka memar pada pipi kanan dan kiri, memar di leher belakang, punggung bagian atas, dan lengan atas," tandasnya.

BACA JUGA:Belasan Debt Collector Aniaya Pengacara di Kebraon, Korban Alami Gegar Otak Ringan

Sumber:

Berita Terkait