selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal--

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sumber:

Berita Terkait