Polisi Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel
Polisi menunjukkan barang bukti tabung LPG subsidi dan gas portabel hasil pengoplosan di wilayah Waru, Sidoarjo.--
Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Jambret Bersajam di Taman Sidoarjo, Pelaku Sempat Bacok Korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Sumber:




