HPN 2026

Polisi Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

Polisi Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

Polisi menunjukkan barang bukti tabung LPG subsidi dan gas portabel hasil pengoplosan di wilayah Waru, Sidoarjo.--

Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Jambret Bersajam di Taman Sidoarjo, Pelaku Sempat Bacok Korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Sumber: