umrah expo

Ironis! Pria di Malang Gondol Mobil dan HP Milik Sahabat Sendiri

Ironis! Pria di Malang Gondol Mobil dan HP Milik Sahabat Sendiri

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas di Mapolresta Malang Kota.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satria Syarif (35), warga Jalan Bandulan, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota MALANG, harus mendekam di sel tahanan Mapolresta MALANG Kota sejak 24 Juli 2025. Ia diduga melakukan pencurian satu unit mobil dan sejumlah ponsel milik sahabatnya sendiri, Hermanto, warga Jalan Pondok Blimbing Indah, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota MALANG.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, menjelaskan bahwa tersangka dan korban sebenarnya berteman dan saling mengenal. "Sebelumnya, tersangka datang main ke rumah korban sekitar pukul 11.30. Kemudian sekitar pukul 17.30, korban keluar rumah, dan tersangka juga keluar rumah," terang AKBP Oscar Syamsudin.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Luncurkan Aplikasi Jogo Malang Presisi Berbasis WhatsApp


Mini Kidi--

Namun, lanjut Oscar, saat rumah korban kosong sekitar pukul 18.30, tersangka kembali lagi. Ia masuk melalui pintu pagar dan pintu belakang rumah yang tidak terkunci. Tersangka bahkan sempat mencabut kabel power CCTV.

"Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam kamar dan mengambil sejumlah HP. Kemudian, membuka pintu mobil milik korban yang tidak terkunci, lalu menemukan kunci mobil di laci dalam mobil," lanjut Wakapolresta Malang Kota.

Sejumlah ponsel yang telah diambil tersangka diletakkan ke dalam mobil. Ia lalu membawa mobil dan isinya kabur ke arah Surabaya. Saat itu, kunci rumah masih menancap di daun pintu.

BACA JUGA:Target Sejuta Hektar, Polresta Malang Kota Tanam Jagung Bersama Ponpes

Setelah korban pulang dan menyadari mobil serta sejumlah ponselnya hilang, ia langsung melapor ke Polresta Malang Kota.

Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran. Keesokan harinya, pada 24 Juli 2025, petugas berhasil menangkap tersangka di kawasan Sidoarjo.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Peugeot milik korban dan sejumlah ponselnya. Tersangka yang tidak dapat mengelak langsung digelandang ke Mapolresta Malang Kota untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Tegas Larang Sound Horeg

"Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkas Wakapolresta Malang Kota.(edr)

Sumber: