Viral di Media Sosial, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerak Cepat Amankan Dua Remaja Surabaya Pelaku Tawuran
Kedua tersangka pengeeoryokan diamankan polisi. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat mengamankan dua remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Kedungmangu Masjid. Tindakan tegas ini diambil setelah video bentrokan antarkelompok remaja tersebut viral di media sosial Instagram dan meresahkan masyarakat.
Dua pemuda, NA (18), warga Jalan Kedungmangu Masjid, dan FA (18), warga Jalan Kedungmangu II, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diidentifikasi sebagai anggota dari kelompok Warnyong dan Warpai yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Mini Kidi--
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersebut.
"Dua tersangka kami amankan beserta barang bukti tiga senjata tajam (sajam), busur dan dua pipa bentuk celurit," ujarnya, Rabu 20 Agustus 2025.
Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Senin 18 Agustus 2025 sore dan sempat direkam oleh pengguna jalan yang melintas. Rekaman video yang dengan cepat menyebar di media sosial ini memicu respons cepat dari aparat kepolisian.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi, dan pada Rabu (20/8), petugas berhasil meringkus kedua tersangka di kediaman mereka masing-masing.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah kosong di Jalan Kedungmangu II yang diduga menjadi markas atau home base salah satu kelompok untuk menyimpan senjata.
"Kami temukan pula sajam, busur, dan pipa berbentuk celurit di sebuah rumah kosong tersebut," terang Suroto.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
"Kami masih terus menyelidiki siapa saja yang terlibat. Hingga saat ini masih kami kembangkan," pungkasnya.
Sumber:



