Bongkar Tambang Ilegal di Tahura Kaltim, Bareskrim Polri Taksir Kerugian Negara Capai Rp 5,7 Triliun
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjenpol Nunung Syaifuddin menunjukkan karung berisi batu bara yang dimuat dalam kontainer. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan berhasil membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal berskala besar di dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Perusahaan Tak Beroperasi, Direktur Palsukan Dokumen Pengiriman Batu Bara
Operasi ilegal yang telah menjarah sumber daya alam sejak 2016 ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.

Mini Kidi--
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka, berinisial YH dan CH, telah berhasil diamankan dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 14 Juli 2025. Sementara itu, satu tersangka lainnya, MH akan dilakukan pemanggilan segera
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjenpol Nunung Syaifuddin, menjelaskan peran masing-masing tersangka.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara di PT PJU
"YH berperan sebagai penjual batu bara hasil tambang ilegal yang dibantu oleh CH. Sedangkan MH merupakan pembeli untuk kemudian dijual kembali," ujarnya dalam konferensi pers bertempat di Blok Depo Container Udatin PT Pelabuhan Indonesia Persero Tanjung Perak, Kamis 17 Juli 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Tim penyelidik kemudian melakukan pengintaian intensif pada 23 hingga 27 Juni 2025.
BACA JUGA:Sidang Investasi Bodong Tambang Batu Bara, Pelaku Divonis 16 Bulan Penjara
"Tim melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pemuatan batubara yang dibungkus menggunakan karung," kata Brigjenpol Nunung.
Hasil penyelidikan mengungkap alur distribusi yang rapi. Batu bara ilegal dari Tahura Bukit Soeharto dimasukkan ke dalam kontainer, kemudian diangkut melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan, dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
BACA JUGA:Sidang Bisnis Investasi Tambang Batu Bara, Mantan Gubernur Jatim Tertipu Rp 8 Miliar
Untuk mengelabui petugas, sindikat ini menggunakan modus licik. Batu bara ilegal yang sudah berada di pelabuhan dilengkapi dengan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP).
"Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP, bukan dari illegal mining," terang Nunung.
Atas temuan ini, Bareskrim langsung berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian Kehutanan, hingga Otorita IKN. Sebanyak 18 saksi telah diperiksa, mulai dari petugas KSOP Balikpapan, operator pelabuhan, agen pelayaran, hingga para penambang.
BACA JUGA:Polemik Limbah Batu Bara, Ini Kata Pakar Unair
Aktivitas ilegal ini tidak hanya menguras kekayaan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Pengecekan di lokasi menunjukkan adanya bukaan tambang seluas 130 hektare pada tahun 2019, yang membengkak menjadi 160 hektare pada tahun 2024.
"Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang sama sekali tidak boleh dimanfaatkan, tetapi faktanya dirusak," tegas Nunung.
Kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun dirinci dari berbagai sektor, antara lain hasil penjualan batu bara ilegal Rp 3,5 triliun, kerusakan hutan (kayu) Rp 1,95 triliun, kehilangan fungsi penyerapan karbon Rp 137,87 miliar, kehilangan fungsi pengendalian erosi Rp 121 miliar
BACA JUGA:Pemkab Tuban Bangunan Pengolah Sampah RDF Pengganti Batu Bara
Sebagai barang bukti, polisi menyita 351 kontainer, di mana 248 kontainer diamankan di Depo Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan 103 lainnya di Pelabuhan KKT Balikpapan. Turut disita 7 unit alat berat serta berbagai dokumen palsu.
Nunung menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk oknum pemberi dokumen IUP dan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sesuai Program Asta Cita Presiden, kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk illegal mining, terlebih di wilayah IKN yang merupakan marwah pemerintahan," paparnya.
BACA JUGA:Warga Minta Bongkar Muat Batu Bara PT GJT Direlokasi
Sementara itu, Direktur Pembinaan Penguasaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, mengapresiasi sinergi antara Bareskrim dan kementeriannya.
"Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam dan memberantas penambangan ilegal," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (alf)
Sumber:



