umrah expo

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Tumpang, 1 DPO

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Tumpang, 1 DPO

tersangka saat jalani pemeriksaan--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kepolisian Resor ( Polres) Malang, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA:Kasatlantas Polres Malang Resmi Dipegang Iptu M. Alif Chelvin Arliska


Mini Kidi--

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi, Jumat 13 Juni 2025. Saat kejadian, korban bernama Suntoni (48) tengah meninggalkan rumahnya untuk membeli jamu. 

"Dua pelaku memanfaatkan situasi dan kondisi rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk melalui pintu belakang dan mengambil satu unit ponsel," ungkap, Bambang, Senin 16 Juni 2025.

BACA JUGA:Polres Malang Gerebek Judi Sabung Ayam Karangploso, Amankan 47 Motor

Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi yang tinggal di rumah sebelah. Ia mendengar suara mencurigakan dan melihat dua orang asing berada di dalam rumah korban. Saksi kemudian mendatangi lokasi dan berupaya menghentikan aksi pencurian tersebut.

“Salah satu pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela samping rumah. Sedangkan satu pelaku lainnya sempat kabur ke arah dapur namun berhasil diamankan warga di belakang rumah korban,” tutur, Bambang.

BACA JUGA:Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Singosari, Amankan 23 Gram Sabu dari Tangan Warga Surabaya

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah KE (24), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti berupa satu unit ponsel hasil curian turut diamankan dalam pengungkapan ini. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.699.000.

“Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tumpang dibantu Satreskrim Polres Malang. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas AKP Bambang. (kid)

Sumber: