Polres Malang Serahkan Elang Ular Bido Satwa Dilindungi ke BBKSDA Jatim
Anggota Polres Malang saat menyerahkan hewan langka--
Ia menambahkan bahwa elang ular bido merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018. Hal ini dikarenakan perannya yang penting dalam rantai ekosistem sebagai pengendali populasi ular dan hewan pengerat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan satwa liar dilindungi agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur," tandasnya. (kid)
Sumber:







