umrah expo

Polres Malang Gerebek Rumah Pengedar: Sita 24,48 Gram Sabu di Wajak

Polres Malang Gerebek Rumah Pengedar: Sita 24,48 Gram Sabu di Wajak

Tersangka Ngadiono alias Budug berikut barang bukti yang disita. -Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang menangkap Ngadiono alias Budug (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 23 poket sabu siap edar dengan total berat 24,48 gram.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Bekuk Dua Warga Singosari Saat Edarkan 1 Kg Ganja dan Sabu

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Sumbersuko, Desa Blayu, Kecamatan Wajak. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskoba melakukan penggerebekan pada Kamis 8 Mei 2025.


Mini Kidi--

“Pelaku ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti sabu dalam kemasan siap edar,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu 21 Mei 2025.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Tersangka

Selain sabu, petugas juga mengamankan dua timbangan digital, satu alat isap sabu (bong), 800 plastik klip baru, 54 potongan sedotan plastik warna biru-putih, dan satu unit ponsel Vivo Y19 yang diduga digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Ringkus Pengedar Sabu Dampit

“Modus pelaku cukup klasik, sabu dikemas dalam klip kecil, lalu dibungkus lagi menggunakan potongan sedotan sebelum diedarkan,” tambah Bambang.

Ngadiono, yang hanya lulusan sekolah dasar dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, kini telah ditahan di Mapolres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Bongkar Jaringan Narkotika

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (kid)

Sumber:

Berita Terkait