Berawal dari Laporan Masyarakat, Polres Lamongan Bekuk Pelaku Curanmor 18 TKP
Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan (curanmor R-2) dan penadahan --
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan (curanmor R-2) dan penadahan dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Jum'at 24 Januari 2025.
"Polres Lamongan berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Curanmor yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi.
BACA JUGA:Polres Lamongan Gelar Minggu Kasih, Imbau Jemaat Waspadai Aksi Curanmor
Adapun cara yang digunakan oleh pelaku (modus operandi) diantaranya pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir, dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu.
Berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya terjadinya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan, beber AKP Rizky, maka Kapolres Lamongan bersama Timsus yakni Tim Jaka Tingkir untuk melakukan pengungkapan kasus Curanmor tersebut
BACA JUGA:Polres Lamongan Gulung Pelaku Curanmor 14 TKP
Tim Jaka Tingkir melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan informasi dan bukti-bukti sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap para pelaku Curanmor yang melakukan aksinya di 18 TKP (tempat kejadian perkara) semua di Kabupaten Lamongan.
"Kita tidak berhenti disini kita terus melakukan pendalaman dan pengembangan sehingga kita dapat bisa lebih banyak lagi dan tentunya Kabupaten Lamongan bisa kondusif masyarakat bisa beraktifitas dengan aman dan nyaman."ujarnya
Oleh karena itu, AKP Rizky, mengucapkan terimakasih banyak kepada warga masyarakat Kabupaten Lamongan yang Proaktif memberikan informasi kepada Poires Lamongan, sehingga perkara Curanmor yang meresahkan masyarakat dapat terungkap.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Ditembak, Sesekali Beraksi dengan Istri
Sementara itu, tersangka berinial KH (30) merupakan residivis dan A (40) alamat di desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung. RH (40) alamat Kapasari, Genteng, kota Surabaya. SH (32) residivis beralamat Tlogoanyar, Lamongan serta BS (49) selaku penada yang beralamat di desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Lamongan.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, ada empat unit sepeda motor (R-2), satu kunci shock berbentuk Y warna hitam ukuran 12, 10, 8, satu anak kunci T yang telah dimodif lancip, satu kunci sepeda motor, satu jacket warna hitam dan satu unit R-2 Supra 125cc sebagai sarana.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan pada para pelaku pencurian disertai dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun serta penadahan dimaksud dalam pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun. (*/pul).
Sumber:

