Polres Gresik Bekuk 2 Maling Motor Spesialis Pertokoan di Kebomas, Beraksi 6 TKP
Dua tersangka curanmor yang kerap menyasar wilayah pertokoan di Kebomas, berhasil diamankan Polres Gresik.--

Gempur Rokok Illegal--
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga digunakan saat beraksi serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori 5.
Sumber:







