Samarkan Sabu di dalam Bungkus Permen, 2 Pengedar SS Diamankan Satreskoba Polres Gresik
Tersangka YI dan HJ diamankan di Polres Gresik atas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.--
Hal tersebut berbuntut laporan warga Desa Tenggor ke Sipropam Polres Gresik terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pemuda tersebut.
Kasipropam Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria menyebutkan terdapat tujuh orang yang sudah menjalani pemeriksaan.
"Kami menghormati pengaduan dari masyarakat. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," sebut Iptu Eriq. (rez)
Sumber:







