Aniaya Konsumen SPBU Sembayat Gresik, Pelaku Berdalih Tak Terima Dipelototi
Kanitreskrim Polsek Manyar Ipda Saiful Rokhim memberi keterangan pers terkait kasus penganiayaan di SPBU Sembayat. -Achmad Willy Alva Reza-
BACA JUGA:Satpolairud Polres Gresik Amankan Tiga Kapal Nelayan Pengguna Jaring Trawl di Karang Jamuang
“Saya tidak terima karena dia lihat saya sambil melotot. Saya menyesal,” ujar Rio Rohman Rosyidi.
BACA JUGA:Pastikan Kondusifitas Pergantian Tahun, Polres Gresik Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. (rez)
Sumber:

