Aniaya Konsumen SPBU Sembayat Gresik, Pelaku Berdalih Tak Terima Dipelototi

Aniaya Konsumen SPBU Sembayat Gresik, Pelaku Berdalih Tak Terima Dipelototi

Kanitreskrim Polsek Manyar Ipda Saiful Rokhim memberi keterangan pers terkait kasus penganiayaan di SPBU Sembayat. -Achmad Willy Alva Reza-

BACA JUGA:Satpolairud Polres Gresik Amankan Tiga Kapal Nelayan Pengguna Jaring Trawl di Karang Jamuang

“Saya tidak terima karena dia lihat saya sambil melotot. Saya menyesal,” ujar Rio Rohman Rosyidi.

BACA JUGA:Pastikan Kondusifitas Pergantian Tahun, Polres Gresik Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. (rez)

Sumber: