Sebar Data Debitur, Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Dua Tersangka Pengelola Aplikasi GoMatel
Tersangka FE dan JK ditahan di Rutan Polres Gresik.--
Akibat perbuatannya, tersangka FE dan JK dijerat Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara serta Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman lima tahun penjara.
BACA JUGA:Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sangkapura
“Kami masih melakukan pendalaman terkait motif dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain,” sebut AKP Arya Widjaya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi aksi debt collector ilegal di jalanan.
“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya. Apabila terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, segera hubungi layanan darurat 110,” pungkasnya. (rez)
Sumber:

