umrah expo

Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Arak Bali Usai Warga Laporkan Peredaran Miras

Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Arak Bali Usai Warga Laporkan Peredaran Miras

Anggota Polres Gresik memberantas peredaran miras ilegal.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Unit Turjawali Satuan Samapta, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan miras jenis Arak Bali dan mengamankan puluhan botol sebagai barang bukti, Rabu 12 November 2025.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Desa Indro, Kecamatan Gresik. Aksi cepat ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran miras di kawasan tersebut.


Mini Kidi--

Dari hasil penyelidikan, diketahui seorang warga berinisial AW memesan Arak Bali melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD). Minuman itu dikirim dari Surabaya menggunakan jasa pengiriman daring dan diarahkan ke rumahnya di Desa Indro.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Turjawali melakukan pengawasan di lokasi penerimaan paket. Tak lama berselang, petugas mendapati seorang kurir berinisial AP yang datang mengantarkan kiriman.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 80 botol Arak Bali di dalam paket yang dibawa.

BACA JUGA:Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung di Gresik Terancam Penjara 15 Tahun

Barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke pos polisi terdekat untuk proses lebih lanjut. Kasus tersebut ditangani melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan Pasal 10 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Kepala Satuan Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal serta bentuk-bentuk penyakit masyarakat lainnya.

BACA JUGA:Bobol Toko dan Gasak Rokok, Dua Pemuda Bawean Ditangkap Polisi Berkat Rekaman CCTV

“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras,” ujar AKP Heri Nugroho.

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

BACA JUGA:Jelang HUT Ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran miras ilegal melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. (hms/day)

Sumber: