umrah expo

Siasat Licik Montir Asal Madiun Setubuhi Siswi SD di Gresik, KBPPPA: Harus Dihukum Maksimal

Siasat Licik Montir Asal Madiun Setubuhi Siswi SD di Gresik, KBPPPA: Harus Dihukum Maksimal

Tersangka DF diamankan di Mapolres Gresik atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak. -Achmad Willy Alva Reza-

“Awalnya orang tua korban curiga karena putrinya pulang larut malam. Saat ditanya dari mana dan habis ngapain korban tidak mau mengaku,” tuturnya. 

Orang tua kemudian mengecek handphone bocah kelas 6 SD itu. Mereka menemukan isi percakapan tersangka dan korban yang sebagian besar berisi obrolan mesum. Korban pun akhirnya mengaku telah dicabuli. 

Tak terima, orang tua korban membuat laporan polisi. Abid menjelaskan, bahwa tersangka telah diamankan dan kini mendekam di balik tahanan Polres Gresik.

BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri

“Keduanya sudah setahun berpacaran tapi orang tua korban tidak tahu. Ketahuannya waktu korban pulang larut malam diantar tersangka,” terang Abid. 

Tersangka kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku baru kali ini berpacaran dengan anak di bawah umur. 

“Tersangka belum pernah terjerat kasus hukum. Dari pengakuannya juga baru kali ini berpacaran dengan anak-anak, karena tertarik dengan korban,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, DF disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan Terhadap Anak. Ia terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Sementara itu, Kepala Dinas KBPPPA Gresik dr Titik Ernawati mengatakan bahwa pihaknya telah memberi pendampingan terhadap korban. Termasuk memberi layanan visum, dan bantuan konseling dengan psikolog. 

“Kami lakukan assessment pendampingan awal sejak pelaporan, visum, dan pendampingan saat BAP,” kata dr Titik. 

Pihaknya juga akan memberikan layanan rehabilitasi sosial hingga korban dapat kembali ke masyarakat dan menjalani aktivitas seperti anak pada umumnya. Apalagi, korban merupakan siswi yang masih sekolah dasar.

“Anak ini adalah murni merupakan korban kekerasan seksual, jadi besar harapan kami nanti masyarakat itu tidak memberi stigma,” tuturnya. 

Titik menjelaskan, bahwa anak-anak belum memiliki kematangan logika dalam membuat keputusan. Hal itu membuat anak lebih rentan menjadi korban manipulasi orang dewasa yang akhirnya mengarah pada kekerasan seksual. 

“Anak-anak juga tidak punya keputusan secara hukum terkait aktivitas seksual. Apa pun yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak dilarang oleh hukum meskipun suka sama suka,” terangnya.

Selain memberi pendampingan terhadap korban, pihaknya juga mengedukasi pihak orang tua agar memberi pengawasan secara optimal terhadap anak. Terutama pada aktivitas di media sosial. 

Sumber:

Berita Terkait