Awas! Modus ‘Tegas Jeruk’ Beraksi di Malang Raya, Polisi Bekuk Penipu Spesialis Petani
Tersangka DC digelandang di Mapolres Batu.-Anik-
BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Para petani jeruk di Malang Raya kini bisa bernapas lega. Satreskrim Polres Batu berhasil menggagalkan aksi penipuan berkedok pembelian jeruk tanpa bayar, yang kerap meresahkan petani di wilayah tersebut.
Pelaku utama, DC (47), warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, kini telah diamankan Tim Buser Singo Batu.
BACA JUGA:Polres Batu Amankan Petani Ganja, Ternyata Sarjana Pertanian Universitas Terkemuka di Kota Malang
Penangkapan DC dilakukan pada 18 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Raya Kalipare-Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Mini Kidi--
"Pelaku sudah diamankan," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, Jumat 20 Juni 2025.
Iptu Joko Suprianto membeberkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada 7 April 2025. Kolim mengaku menjadi korban penipuan oleh DC yang berpura-pura membeli jeruk miliknya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di TikTok
"Bermula pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas," terang kasatreskrim.
Setelah terjadi kesepakatan harga Rp 8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk. Sebanyak 560 kilogram jeruk kemudian langsung dimuat ke mobil pikap milik DC.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang
"Namun, setelah jeruk selesai dipanen dan dimuat, pelaku ternyata tidak membayar dan langsung pergi meninggalkan korban," ungkap Iptu Joko. Akibatnya, Kolim mengalami kerugian sekitar Rp 4.500.000 dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Batu.
Usai mendapat laporan, Tim Buser Singo Batu segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas DC berhasil terkuak dan perburuan pun dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Saat ditangkap, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda (N 7887 DC dan L 8266 VE), serta muatan jeruk di dalam pikap tersebut.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Batu Tangani 173 Kasus Pidana di 2021
Dalam interogasi awal, DC mengakui semua perbuatannya. Yang mengejutkan, pelaku juga mengaku telah melancarkan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Kasatreskrim membeberkan lokasi-lokasi lain yang menjadi target DC seperti Desa Torongrejo (6 kuintal jeruk), Dusun Junwatu (8 kuintal jeruk), Dusun Njoso (5 kuintal jeruk), Desa Badut (9 kuintal jeruk), Dusun Kucur (4 kuintal jeruk), Desa Tlekung (dua kali): total 9 kuintal jeruk, Petungsewu Dau (8 kuintal jeruk), dan Kalisongo Dau (1 ton jeruk).
Jika diakumulasikan dengan harga per kilogram Rp 8.000, total kerugian petani dari semua aksi DC mencapai puluhan juta rupiah. Kepada polisi, DC mengaku seluruh hasil penjualan jeruk ilegal tersebut digunakan untuk membayar tagihan bank.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan DC sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain serta ke mana pelaku ini menjual jeruk yang telah diperolehnya," tutup Kasatreskrim Polres Batu. (nik)
Sumber:



