Polres Batu Tangkap Pelaku Penipuan Lelang Tas Online
Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto--
BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membekuk seorang residivis berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku ditangkap pada Jumat 14 Juni 2025 malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, atas dugaan penipuan melalui media elektronik dengan modus lelang tas mewah atau branded via live Instagram.
Penangkapan residivis penipuan ini dilakukan setelah korban, CDR (39), warga Kota Malang, melaporkan kerugiannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu.
BACA JUGA:Polres Batu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Sungai Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Mini Kidi--
Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial," ungkapnya.
IPTU Joko menjelaskan bahwa korban tertarik mengikuti lelang tas melalui live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, korban dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. "Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang," kata IPTU Joko, Rabu 18 Juni 2025.
Pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina menjadi Nindi Elesi. Merasa yakin, korban kemudian mentransfer uang dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp20 juta dan Rp16,4 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp36,4 juta.
BACA JUGA:Polres Batu Gelar Olahraga dan Bazar Bapokting Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79
"Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial," terang IPTU Joko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil. "Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
BACA JUGA:Kolaborasi Pangan Nasional: Polres Batu dan Forkopimda Sukses Gelar Panen Raya Jagung
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya. "Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi," pesan Kasat Reskrim Polres Batu.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kasus ini karena kuat dugaan, banyak korban lain yang menjadi sasaran aksi pelaku. (Nik)
Sumber:



