umrah expo

Polres Batu Tangkap Dua Pencuri Komponen PJU Asal Semarang, Sasar 7 Lokasi di Kota Batu

Polres Batu Tangkap Dua Pencuri Komponen PJU Asal Semarang, Sasar 7 Lokasi di Kota Batu

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menunjukkan barang bukti pencurian komponen instalasi PJU.-Anik-

BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Dua pria asal Semarang, Jawa Tengah, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Batu setelah terbukti mencuri komponen instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik di Kota Batu.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di TikTok

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, berinisial IMRN (34) dan NVR (47), memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian. 


Mini Kidi--

IMRN bertugas sebagai joki dan pengawas situasi, sedangkan NVR bertugas mengambil komponen PJU dari panel instalasi.

“Mereka ditangkap di Kota Semarang pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan,” ujar kapolres saat konferensi pers di Mapolres Batu, Kamis 22 Mei 2025.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang

Dijelaskan, kedua pelaku berangkat dari Semarang ke Kota Batu dengan niat mencuri. Mereka berkeliling pada siang hari untuk mencari panel PJU yang menjadi sasaran. 

Aksi mereka dilakukan dengan membuka panel, mematikan MCB meteran KWh, lalu memotong kabel instalasi menggunakan tang.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Batu Tangani 173 Kasus Pidana di 2021

“Pelaku mencuri MCB, kontaktor, dan timer switch yang dikumpulkan ke dalam tas dan dibawa dengan motor,” lanjut AKBP Andi Yudha.

Lokasi pencurian tersebar di tujuh titik wilayah hukum Polres Batu, antara lain Desa Oro-Oro Ombo, Ngaglik, Temas, Songgokerto, Sisir, dan Junrejo. Dalam dua hari, pelaku berhasil mencuri 20 kontaktor, 10 timer switch, dan 56 MCB. Seluruh hasil curian dijual ke pasar loak.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Batu. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (nik)

Sumber:

Berita Terkait