umrah expo

Fakta Dua Mahasiswa Peras Kadindik Jatim, Ancam Demo dan Bongkar Skandal Perselingkuhan

Fakta Dua Mahasiswa Peras Kadindik Jatim, Ancam Demo dan Bongkar Skandal Perselingkuhan

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Kombespol Widi Atmoko dan Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur merilis kasus pemerasan Kadindik Jatim--

"Namun saat itu uang yang dibawa oleh perwakilan korban hanya sebesar Rp20.050.000," lanjut Jules.

BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Praktik Pemalsuan MinyaKita, Sita 14 Ton dari Gudang di Sampang dan Surabaya

Beberapa saat setelah pertemuan terjadi, pihak kepolisian akhirnya menangkap dua pelaku. Dari tangan mereka, diamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp20 Juta, motor Honda Scoopy bernopol W 3073 UR, serta dua HP merek Oppo dan Vivo yang digunakan sebagai sarana.

Selain itu, turut disita surat pemberitahuan unjuk rasa berkop Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nomor 221/FGR/07/2025 tanggal 16 Juli 2025. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. "Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup dia.(fdn)

Sumber:

Berita Terkait