Maling Motor Depan Rental PS Diamankan tanpa Melawan
Petugas Polsek Rejoso saat mendatangi TKP.--
Dalam interogasi awal, tersangka RD mengakui perbuatannya telah melarikan sepeda motor korban.
Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rejoso guna proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Satu Maling Motor Tepergok di Pasuruan Jadi Bulan-bulanan Warga, 2 Pelaku Lainnya Kabur
Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berikut kunci kontak, satu lembar STNK dan 1 satu buah BPKB atas nama pelapor.
Pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, yakni kaos lengan pendek hitam, celana pendek jeans biru tua, serta sarung tenun merek Gajah Gunung warna coklat.
Atas perbuatannya, tersangka RD terancam mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.(kd/mh)
Sumber:






