iklan HUT R!

426 Napi Lapas Kelas IIB Pasuruan Terima Remisi HUT Kemerdekaan

 426 Napi Lapas Kelas IIB Pasuruan Terima Remisi HUT Kemerdekaan

Perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Pasuruan yang mendapatkan remisi.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak 426 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dari total 512 narapidana yang diusulkan, Senin 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Fahmi Rezatya Suratman, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan hingga Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.

“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Fahmi.

BACA JUGA:419 Napi Lapas Lamongan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 8 Langsung Bebas


Mini kidi--

Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penerima remisi meliputi telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam buku pelanggaran disiplin (Register-F), menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026 dan surat keputusan terkait lainnya tertanggal 17 Agustus 2026.

BACA JUGA:333 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi HUT Ke-81 Kemerdekaan RI


Gempur Rokok Illegal--

Rincian hasil usulan remisi di Lapas Pasuruan adalah sebagai berikut, disetujui sebanyak 426 orang, masih dalam proses sebanyak 23 orang, tidak memenuhi syarat sebanyak 63 orang, dengan total yang diusulkan sebanyak 512 orang.

Saat ini, total warga binaan di Lapas Kelas IIB Pasuruan mencapai 583 orang, yang terdiri dari 512 narapidana dan 71 tahanan.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan. (kd/mh)

Sumber: