umrah expo

Curi Motor, Perempuan Ini Gadaikan ke Saudara Rp2 Juta

Curi Motor, Perempuan Ini Gadaikan ke Saudara Rp2 Juta

MA, perempuan terduga pelaku maling motor saat diinterogasi petugas.--

BACA JUGA:Pria Berkopyah Curi Ponsel Bidan dengan Modus Minta Sumbangan di Pasuruan

Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk membayar utang.

Saat ini, pelaku MA beserta barang bukti telah diamankan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, rekaman kamera CCTV, serta surat-surat kendaraan.

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasuruan Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(kd/mh)

Sumber: