Dua Terdakwa Korupsi PKBM Divonis Berbeda
Suasana ruang sidang PKBM di Tipikor Surabaya--
Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp 15 juta yang seluruhnya telah disetorkan ke JPU.
Dengan demikian, Nurkamto tidak memiliki kewajiban tambahan jika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Vonis ini sejalan dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Nurkamto 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Kisah Kolaborasi PEPC dan PKBM Wana Bhakti Buka Pintu Pendidikan di Bumi Angling Dharma
Menanggapi putusan majelis hakim, pihak JPU dan penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menyatakan bahwa JPU masih akan mempelajari putusan tersebut.
“Jaksa menyatakan pikir-pikir. Kami akan telaah dulu pertimbangan hukum majelis,” kata Ferry saat dihubungi pada Senin 24 November 2025.
BACA JUGA:PKBM Sakinah Gelar ANBK Program Kejar Paket C di SMP Negeri 4 Lumajang
Penasihat hukum Erwin Setyawan, Wiwik Tri Hariyati, juga mengambil sikap serupa.
“Kami pikir-pikir dulu. Keputusan akhir akan kami putuskan setelah berdiskusi dengan klien kami untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” tutup Wiwik.(kd/mh)
Sumber:



