Pemkot Pasuruan Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan
Petugas gabungan membongkar bangunan liar di kawasan pelabuhan.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Petugas gabungan dari Pemkot Pasuruan membongkar sejumlah bangunan liar (bangli) di kawasan pelabuhan, Senin 25 Agustus 2025.
BACA JUGA:Obyek Vital Nasional Dipatok Warga, Petugas Datang Membongkar
Penertiban ini dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang dilayangkan sebelumnya.

Mini Kidi--
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Tim gabungan berasal dari unsur personel Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas PUPR, serta Bakesbangpol.
BACA JUGA:Sejumlah Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Dibantu Aparat Gabungan
Penertiban ini menyasar bangunan yang didirikan di area terlarang dan melanggar peraturan daerah.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat menjelaskan, tindakan tegas ini diambil karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan tata ruang.
"Kami lakukan eksekusi karena sudah diperingati tiga kali, tetapi tidak diindahkan," ujar Iman.
BACA JUGA:Satpol PP Kota Pasuruan Razia Gabungan, Berantas Rokok Ilegal
Bangunan yang ditertibkan meliputi dua pos kamling di Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo. Selain itu, di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, lima pos kamling, dua lapak, dan satu gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) juga dibongkar. Seluruh barang yang diamankan dibawa ke markas Satpol PP Kota Pasuruan.
BACA JUGA:DLH-Satpol PP Sidak Lapangan Pacuan Kuda Eks Galian C
Menurut Iman, penertiban ini tidak berhenti sampai di sini. Rencananya, pembongkaran akan dilanjutkan pada Selasa 26 Agustus 2025 untuk menertibkan bangunan lain yang masih berdiri di wilayah terlarang.
BACA JUGA:Satpol PP Garuk 10 PSK Tretes
Sumber:



