Waspada Jeratan Bank Titil, Camat Purwodadi Ingatkan Warga Pilih Lembaga Keuangan Resmi
Sugiarto, Camat Purwodadi--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Maraknya kasus ibu-ibu yang terjerat pinjaman dari koperasi tak resmi atau yang dikenal dengan bank titil di Desa Lebaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, telah menarik perhatian serius dari pemerintah setempat. Perkara ini bahkan mengharuskan pihak Kecamatan Purwodadi turun tangan untuk mencari solusi.
Para penagih dari penyedia pinjaman tak resmi ini diketahui melakukan penagihan secara mingguan dan bulanan dengan cukup intens. Kondisi ini mendorong Camat Purwodadi, Mokhamad Sugiarto, untuk mengintensifkan sosialisasi ke desa-desa guna mencegah kasus serupa terulang di wilayahnya.
BACA JUGA:Nasabah Bank Titil

Mini Kidi--
"Setelah adanya perkara ibu-ibu terlilit utang bank titil di desa, maka setiap kegiatan kita sisipi sosialisasi masalah perbankan resmi," ujar Sugiarto, Minggu 22 Juni 2025.
Sugiarto dengan tegas mengingatkan warga agar memilih lembaga keuangan resmi saat mengajukan pinjaman, bank resmi pemerintah sebagai salah satu pilihan. Hal ini penting agar seluruh kebijakan dan pelayanan yang diterima nasabah sesuai dengan aturan regulator keuangan yang berlaku.
"Pilihlah bank resmi yang jelas sudah diawasi sistem pelayanannya kepada nasabah," tegasnya.
BACA JUGA:Tagih Uang Pinjaman, Petugas Bank Titil Dipukul Pakai Palu
Selain itu, Sugiarto juga mengimbau seluruh warga untuk memanfaatkan dana pinjaman dari bank resmi untuk kegiatan yang produktif, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi keluarga.
Ia juga menekankan pentingnya mengikuti berbagai program pendampingan yang disediakan oleh bank resmi guna mengembangkan usaha.
"Saya juga mengimbau bagi warga yang sudah dapat pinjaman dari bank resmi agar dapat meningkatkan ekonominya dari usaha yang digelutinya," tambah Sugiarto.
BACA JUGA:Polda Jatim Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Kecelakaan Maut di Tol Purwodadi
Terakhir, Sugiarto mengingatkan agar warga senantiasa membayar cicilan pinjaman tepat waktu. Kelalaian dalam pembayaran dapat menyebabkan nama nasabah masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan mempersulit pengajuan pinjaman di kemudian hari.
"Bayar angsuran harus tertib agar tidak di-blacklist (masuk daftar hitam OJK), jika tidak membayar angsuran, ketika ingin menambah modal di kemudian hari bisa menjadi sulit. Bayangkan jika banyak warga Purwodadi lalai mengembalikan pinjaman, bukan tidak mungkin ke depannya pihak bank enggan kembali menyalurkan dana ke daerah kita,” pungkas Sugiarto.
Sumber:



