Remaja Digeledah, Ditemukan Celurit di Balik Kaus
Petugas kepolisian menggeledah seorang remaja. -Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Jajaran Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun. Ia kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
BACA JUGA:Begal Kembali Beraksi di Winongan: Diancam Celurit, Motor Pedagang Jamu Amblas
Penggeledahan remaja tersebut terjadi pada Minggu 18 Mei 2025 dini hari di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo. Tepatnya di area pintu masuk pelabuhan Kota Pasuruan.

Mini Kidi--
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, remaja berinisial AF, yang merupakan warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Begal Kembali Beraksi di Jembatan Flyover Tol Paspro, Ibu Rumah Tangga Dikalungi Celurit
Informasi tersebut menyebutkan adanya sekelompok remaja yang diduga hendak tawuran di sekitar kawasan pelabuhan.
BACA JUGA:Begal Bercelurit Beraksi di Lumbang, Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan
"Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya gerombolan remaja yang akan melakukan tawuran di sekitar pelabuhan, kami segera bergerak menuju lokasi," terang Choirul Mustofa, Senin 19 Mei 2025.
BACA JUGA:Dibegal, Ibu-Anak di Winongan Ditodong Celurit
Kedatangan tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota secara tiba-tiba membuat kelompok remaja tersebut sulit melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap para remaja tersebut.
BACA JUGA:Dalih Jaga Diri, Pria di Pasuruan Selipkan Celurit di Pinggang
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan celurit dengan panjang sekitar 55 sentimeter yang diselipkan di pinggang AF, tersembunyi di balik kausnya.
BACA JUGA:Sopir MPU Kedapatan Bawa Celurit
"Kami mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di pinggangnya. Yang bersangkutan langsung kami bawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
BACA JUGA:Lerai Tawuran di Pasuruan, Pemilik Warkop Disabet Celurit
Saat ini, AF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota. Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata tajam. (kd/mh)
Sumber:


