Dua Maling di Dusun Kejibo Lor Babak Belur Diamuk Massa
Pelaku maling menjalani perawatan setelah diamuk massa.--
"Saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh Satreskrim," pungkas Aipda Junaidi.
BACA JUGA:Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Uang tunai senilai Rp 13 juta yang berhasil dicuri dari dalam jok motor korban NS berhasil diselamatkan oleh warga. (kd/mh)
Sumber:

