Sehari Nikah, Pria Lumbang Cabuli Adik Ipar Berusia 6 Tahun

Sehari Nikah, Pria Lumbang Cabuli Adik Ipar Berusia 6 Tahun

Kasihumas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.-Muhamad Hidayat-

BACA JUGA:Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Sontak, sang ibu terperanjat dan berteriak histeris. Ia menanyakan apa yang telah terjadi pada putrinya. Dengan polos, korban mengungkapkan bahwa kakak iparnya telah melakukan perbuatan tidak senonoh di bagian intimnya.

Mendengar pengakuan polos sang buah hati, amarah ibu korban tak terbendung. Ia langsung memarahi AK, yang hanya bisa meminta maaf atas perbuatannya.

Keesokan harinya, Minggu 13 April 2025, luka fisik dan psikis yang dialami korban semakin terlihat. Saat dimandikan ibunya, korban menangis dan menjerit kesakitan pada bagian kemaluannya. Orang tua korban kemudian membawa putrinya ke bidan setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polisi Buru Dukun Cabul Winongan

"Saya tidak tahu pasti hasil pemeriksaannya bagaimana, tapi intinya kemaluan korban sudah dilakukan sesuatu oleh kakak iparnya," ungkap salah seorang kerabat korban dengan nada geram.

Merasa sangat marah dan tidak terima dengan perbuatan AK, orang tua korban langsung meminta putri mereka, SUN, untuk bercerai dengan pelaku.

Menurut keterangan sejumlah warga sekitar, AK dan SUN diketahui telah menikah secara siri sejak akhir 2023. Kemudian, pada Jumat 11 April 2025, keduanya baru saja melangsungkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. 

Tragisnya, dugaan pencabulan terhadap adik ipar terjadi hanya sehari setelah pernikahan resmi mereka.

BACA JUGA:Pedofilia Sekap dan Cabuli ABG

Tidak terima dengan perlakuan bejat AK terhadap putri mereka, kedua orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan pada Kamis 17 April 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang masih buron atau DPO. (kd/mh)

Sumber: