Sembunyi di Sawah, Pengedar Sabu Pakai Daster Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan
Tersangka pengedar sabu saat mengelabui petugas dengan memakai daster.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Ulah Lapi (50), sang pengedar sabu ini tergolong lucu dan menggelikan. Bagaimana tidak. Aksi kocaknya yang mencoba lari dari kejaran petugas dengan memakai daster istrinya. Ia pun sempat lari ke semak-semak sawah dengan memakai kerudung.
Aksi Lapi (50) ini tentu saja untuk mengelabui petugas yang sedang mencari dirinya. Warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini diketahui kerap beroperasi sebagai pengedar sabu di kawasan wisata Prigen. Sebelum digrebek petugas Satreskoba Polres Pasuruan di rumahnya, ia pun lari ke arah sawah dengan memakai daster dan kerudung warna ungu.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Pengedar Ribuan Pil Koplo

Mini--
Kejadian bermula saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Curiga dengan gerak-gerik seseorang yang menuju area persawahan belakang rumah, petugas kemudian melakukan pengejaran. “Woi, jangan lari,” koar petugas seperti yang ditirukan Kasatresnarkoba AKP Agus Yulianto, Kamis 13 Maret 2025.
Petugas pun beraksi melakukan pengejaran. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sembilan paket sabu siap edar.
"Kami sempat terkecoh dengan kamuflase tersangka. Ia pura-pura menjadi ibu-ibu dengan mengenakan daster istrinya, pakai kerudung dan sembunyi di sawah," imbuh Kasatresnarkoba.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi
AKP Agus menambahkan, tersangka selama ini dikenal licin dan sulit ditangkap. Ia menjadi TO (Target Operasi) cukup lama. Namun saat petugas menghampiri rumahnya, seringkali menghilang. Pelaku dikenal lihai dalam mengendus keberadaan petugas.
"Tersangka ini sudah lama menjadi target operasi kami. Namun, ia selalu berhasil menghindar. Kali ini, kami tidak mau terkecoh lagi. Meski sudah pakai daster, ia tetap berhasil kami tangkap," tuturnya.
Pengejaran petugas pun berakhir di pematang sawah. Petugas yang mengejar Lapi berhasil mengepung pelaku. Sang pelaku pun tidak bisa leluasa berlari. Meski daster yang ia kenakan terangkat diatas lutut. Namun tetap saja mampu dikejar petugas.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar 30 Gram Sabu
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,25 gram, sejumlah plastik klip, alat takar sabu, dan sebuah telepon genggam.
Akibat perbuatannya, Lapi bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” cetus Kasat. (kd/mh)
Sumber:

