Residivis Ranmor Ditangkap di Rumah Mertua, Positif Sabu

Residivis Ranmor Ditangkap di Rumah Mertua, Positif Sabu

Kedua pelaku curanmor di Mapolres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah menangkap IA yang merupakan rekan S saat mencuri motor kurir paket pada Selasa 21 Januari 2025 di rumahnya di Dusun Sidowayah, Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan.

BACA JUGA:Curanmor Merajalela, Maling di Wonorejo Diamuk Massa

Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (kd/mh)

Sumber: