Dibakar Cemburu, Remaja Pasuruan Bawa Pedang
Tersangka diamankan di Polsek Purwosari.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang remaja asal Desa Sekarmojo, PASURUAN, ditangkap Reskrim Polsek Purwosari. Teguh Prasetiyo (21), diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang.
BACA JUGA:Resmob Suropati Tangkap Pelajar SMA Bawa Sajam di Pelabuhan
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang melihat Teguh membawa sajam di depan rumah warga di Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Petugas yang segera merespons laporan tersebut berhasil mengamankan Teguh beserta barang bukti pedang tanpa sarung pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 19.10 WIB.

--
Dari hasil interogasi, Teguh mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa senjata tajam tersebut ia bawa untuk mengancam seorang pria yang keluar bersama mantan pacarnya. Diduga, motif dari tindakan ini adalah cemburu pada sang mantan.
BACA JUGA:Ngeri! Keributan Berujung Pengeroyokan di Pasuruan, Satu Warga Kena Sabet Sajam
"Tersangka mengakui bahwa senjata tajam tersebut ia simpan dengan cara diinjak di motor. Rencana digunakan untuk mengancam seseorang yang keluar dengan mantan pacarnya," ungkap Kapolsek Purwosari, AKP Ponsen Dadang, Selasa 10 Maret 2025.
BACA JUGA:Gerombolan Remaja Bersajam Resahkan Warga Bangil
Teguh kini harus mendekam ditahanan Polsek Purwosari dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, atau menyembunyikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pemuda Rampas Tas, Temukan 2 Sajam di Jok Motor
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Purwosari untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Ponsen.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin yang sah. Serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (kd/mh)
Sumber:


