Maling Lovebird Dimassa, Satu Pelaku Buron
Terduga pelaku sempat diamankan polisi dari amuk massa.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA:Pura-pura Jadi Tukang, Maling Congkel Rumah, Motor Dibakar Massa
Seorang pelaku berinisial MA (37), asal Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, sempat dimassa sebelum akhirnya diamankan polisi. Sementara rekannya, MAD (40), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, melarikan diri dan kini berstatus buron.

--
Kejadian bermula saat anggota Polsek Rejoso patroli dan menerima laporan dari warga tentang adanya pencurian lovebird di Dusun Suklan, Desa Pandanrejo, Kecamatan Rejoso.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati MA telah diamankan warga.
BACA JUGA:Ambulans Klinik Ar-Rahmah Digondol Maling
"Pelaku MA tertangkap tangan oleh warga saat mencuri lovebird beserta sangkarnya milik Baidowi," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Minggu 9 Maret 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor lovebird beserta sangkarnya, satu unit motor Honda Vario KB 6802 SF, dan sebilah golok beserta sarungnya. Senjata tajam tersebut, menurut pengakuan MA, milik rekannya yang melarikan diri, MAD.
BACA JUGA:Tepergok Gotong Motor, Satu Maling Babak Belur, 2 Kabur
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rejoso untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga membawa pelaku ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan luka akibat dihakimi massa sebelum diamankan.
BACA JUGA:Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian," tambah Junaidi.
Sumber:


