umrah expo

10 Jenis Pelanggaran Jadi Target Operasi Keselamatan Semeru 2025

10 Jenis Pelanggaran Jadi Target Operasi Keselamatan Semeru 2025

Polres Pasuruan menggelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 di halaman Mapolres Pasuruan.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Pasuruan menggelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 di halaman Mapolres Pasuruan, Senin 10 Februari 2025. Apel ini dilakukan serentak di seluruh polres di Jatim.

BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Pimpin Apel Operasi Keselamatan Semeru 2025, Fokus Tertib Lalu Lintas

Operasi Keselamatan Semeru 2025 akan berlangsung selama 14 hari. Mulai 10-23 Februari 2025. Tema yang diusung: “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”.


--

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Semeru 2025 Dimulai, Hindari 10 Hal ini

Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto memberikan sambutannya yang dibacakan Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz mewakili Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan

Kapolda menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian utama.

BACA JUGA:Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025 Digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

"Sebagaimana kita ketahui bersama, world health organization (WHO) mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas adalah pembunuh nomor tiga terbesar setelah penyakit jantung koroner dan TBC," ujar Kapolda.

Data Ditlantas Polda Jatim menunjukkan tren positif. Di mana angka kecelakaan pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 12,37 persen. Dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan juga turun 9,66 persen.

BACA JUGA:Kapolres Jombang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2025

Meski demikian, masih banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan dan kemacetan di Jatim. 

Kapolda menegaskan, kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalu lintas masih rendah, ditambah dengan berbagai pelanggaran seperti berkendara ugal-ugalan, penggunaan ponsel saat mengemudi, serta tidak memberikan toleransi kepada sesama pengguna jalan.

Sumber:

Berita Terkait