Kejari Pasuruan Jebloskan Tersangka PKBM ke Penjara: Status PTT Bisa Pakai Akun Dindik
Tersangka Erwin Setiawan didampingi petugas Kejari Pasuruan.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Kantongi Calon Tersangka Korupsi PKBM, Ungkap Praktik Honor Ganda
Tim penyidik juga menyita uang dari ES sejumlah Rp 210 juta. Rencananya, penyidik akan kembali melakukan penelusuran aset yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan.
PKBM sendiri merupakan lembaga pendidikan non formal yang dibentuk dan dibutuhkan oleh masyarakat. PKBM biasanya mengelola pendidikan penyetaraan. Mulai Kejar Paket A (setara SD/MI), B (Setara SMP/MTs) dan C (Setara SMA/SMK/MA).
Atas perbuatan tersangka, pihak penyidik Kejari mencantumkan Primair: Pasal 2 jungto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran PKBM
Dan juga subsidair: pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (hm/mh)
Sumber:



