84.412 Warga Kabupaten Pasuruan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk Nyoblos
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan.-Biro Pasuruan-
Yang terpenting, menurut Zahro, para pemilih dari warga Kabupaten Pasuruan bisa menyuarakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Bupati dan Gubernur) pada Pilkada, 27 November 2024. (*)
Sumber:



