Edarkan Sabu, Pemuda Banjarsari Dibekuk Polisi
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan polisi--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi tangkap pengedar sabu, Candra Irawan alias Kurong (24) warga Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjar Sari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Selasa 20 Mei 2025.
Dalam penangkapan itu, petugas yang sudah mengantongi identitas tersangka telah melakukan pengintaian dalam beberapa hari lamanya, dan setelah ia lengah.Petugas langsung melakukan penyergapan di rumah tersangka di saat ia sibuk mengemas barang haram itu.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Ngoro Diringkus

Mini Kidi--
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Tri Yasworo mengatakan, dalam penggerebekan itu petugas menemukan barang bukti dari rumah tersangka 4 poket Shabu dengan kemasan plastik klip, yang masing masing dengan berat 0,43 gram dengan kode A, 0, 40 gram dengan kode B, 0,50 gram dengan kode C, 1,08 Gram dengan kode D, jadi jumlah keseluran menjadi 2,40 gram.
Barang bukti yang lain berupa satu korek api, bekas bungkus korek api, satu buah scroob plastik putih, satu unit hp realmi, satu unit motor Honda Supra vit dengan nomor polisi S-2319-RB atas nama pelaku. Dalam pengakuan tersangka kepada petugas sabu dikirim dari temannya yang masih satu kecamatan DPO dengan Hargi beli per satu gramnya 1,200 juta dan harga jual bervariasi tergantung kodenya. "Per satu poket ada 300 ribu sampai 400 ribu rupiah," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Mojokerto Gulung 3 Pengedar Sabu
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.(no)
Sumber:


