Polwan Bakar Suami Hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang putusan Polwan bakar suami di PN Mojokerto--
Sementara JPU, Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen menerima putusan hakim. Mereka beralasan, vonis yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan. Di mana, putusan yang disampaikan hakim sama dengan tuntutan yang mereka ajukan, yakni pidana 4 tahun.(war)
Sumber:

