Lima Proyek Rumah Pompa di Molor, Kontraktor Terancam Denda 1 Permil hingga Blacklist
proyek rumah pompa di Ketintang Madya. --
"Maksimal denda 50 hari. Kalau belum selesai dikenakan sanksi blacklist, " tegasnya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Rehabilitasi 15 Siswa SMP Positif Narkoba dan Berantas Pengedarnya
Keputusan ini diambil mengingat proyek rumah pompa merupakan salah satu upaya mitigasi banjir paling penting di Surabaya.
Keterlambatan ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada kesiapan kota menghadapi puncak musim hujan. Pemkot mendesak kontraktor pelaksana untuk segera melakukan percepatan, termasuk menambah jumlah pekerja dan jam kerja, demi menjamin operasional rumah pompa dapat berjalan tepat waktu.
"Kita dorong untuk dikebut pekerjaannya agar selesai sesuai dengan targetnya, " pungkasnya. (alf)
Sumber:



