Tak Kunjung Diberi Pesangon dan Dapen, Mantan Karyawan PT Dok Menderita, Stroke, Kanker, hingga Menemui Ajal
Sebagian mantan karyawan PT Dok yang jatuh sakit, Hadi Satpam, Hadi Irianto dan Asmoro.--
Lebih lanjut Sulistyo menjelaskan, pada 20 Januari 2016 melalui notaris yang beralamat di Jalan Ambengan PT Dok mendapatkan penambahan saham Rp 200 miliar.
"Tapi mengapa dana pensiun kami tidak dibayar juga," imbuh Sulistyo.
Menurutnya, pada 2015, PT Dok dan Perkapalan SBY (Persero) mendapatkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersumber dari APBN sebesar Rp 200 miliar.
Pada 2019, relokasi dana PMN sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan Menteri BUMN RI Nomor 5 778/MBU/10/2019 penggunaan dananya sebesar Rp 144,007 miliar dari Rp 200 miliar.
"Berarti kan masih ada sisa. Lha kenapa kok tidak digunakan untuk membayar dana pensiun kami," ungkapnya.
Selanjutnya menurut Sulistyo, PT Dok mengadakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perdamaian.
"Pada perjalanannya kuasa hukum dari 404 karyawan menyatakan melepaskan hak preferennya dalam proses PKPU. Padahal karyawan tidak pernah memberikan kuasa pada siapapun dalam PKPU PT Dok dan Perkapakan SBY. Nah dari sinilah saya menduga banyak kecurangan," paparnya.
Kata Sulistyo, karyawan juga tidak pernah mengetahui bahwa PT dok mengadakan PKPU. "Pada waktu itu karyawan memang pernah disuruh tanda tangan. Tapi tanda tangannya untuk mengambil outstanding gaji yang belum dibayarkan, yaitu bulan Januari, April, Mei,Juni,Juli, Agustus yang rata-rata sebesar Rp 24 juta," urainya.
Dugaan kecurangan kedua adalah, Berdasarkan Legalisai No. 635/I/2021, No. 622/1/2021 dan No. 6331/1/2021 Notaris Haji Achmat Salis SH, bahwa uang 15 miliar yang tercantum dalam putusan KPPU No 78/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.NIAGA.SBY, yang tercantum dalam No 29 adalah pinjaman pribadi yang diduga dilakukan oleh Direksi.
Sedangkan dugaan kecurangan ketiga adalah, "Ada beberapa teman kami yang sudah meninggal sebelum PKPU tapi namanya tercantum dalam putusan KPPU. Yaitu N0. 71.79.80.315.336.338.342.348.366,421,524. Masak orang meninggal bisa tanda tangan," tanya Sulistyo keheranan.
Karena itu menurut Sulistyo, ia dan rekan-rekannya meminta keadilan. Ia berharap, suara mereka didengar oleh Presiden Prabowo.
"Kami harap untuk mengusut dengan tuntas uang PMN yang bersumber dari APBN yang tidak jelas kemana larinya hingga saat ini membuat mantan karyawan PT Dok menderita dan sengara yang berujung sakit hingga kematian," harapnya.
Sementara itu, Wilton Molumbot Dirut di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dikonfirmasi memorandum.co.id melalui pesan WhatsApp terkait kasus belum dibayarnya pesangon dan dapen tersebut belum memberikan respons.
Demikian juga dengan Senior Manajer Natalia Suryaningsih. Dikonfirmasi hal serupa juga belum memberikan respons.
Sumber:



