umrah expo

Sengketa Lahan PT KAI vs Warga Gundih Surabaya, Warga: Sampai Titik Darah Penghabisan Kami Berjuang

Sengketa Lahan PT KAI vs Warga Gundih Surabaya, Warga: Sampai Titik Darah Penghabisan Kami Berjuang

Hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya. -mg2/Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sengketa pertanahan yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mencuat. Kali ini menyasar warga RT 04/ RW 03, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan

BACA JUGA:Polsek Bubutan Gelar Jumat Curhat di Balai RW 01 Gundih

Puluhan warga terancam kehilangan hak atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun, meskipun mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terbit jauh sebelum sertifikat milik PT KAI.


Mini Kidi--

Kekecewaan dan keresahan warga diungkapkan oleh Abu alias Buimin, Ketua RT setempat, dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi C DPRD Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) II pada Selasa 29 April 2025. 

BACA JUGA:Jual Tanah Orang Pakai Dokumen Palsu, Kakek Gundih Raup Rp 49 Miliar

Dalam pertemuan itu, Abu mempertanyakan dasar hukum PT KAI menggugat warganya, padahal menurutnya, warga telah memiliki SHGB sejak awal 2000-an, sementara SHGB PT KAI baru terbit pada 2017.

"Kenapa warga saya sudah mempunyai SHGB yang lebih lama terbit (tahun 2001), kok sekarang digugat PT KAI yang notabene SHGB tersebut masih baru-baru terbit tahun 2017?" ujar Abu dengan nada tegas. 

BACA JUGA:PT Pertamina EP Lakukan Stabilisasi Operasi Central Processing Plant Gas Gundih

Ia merinci beberapa warganya yang telah menerima gugatan, seperti Pak Haji Iwan yang digugat Rp 1,4 miliar, serta Bu Sadina dan Pak Sarwi yang masing-masing digugat sekitar Rp 400 ribu.

Abu menyoroti peran BPN yang menerbitkan SHGB untuk PT KAI di atas lahan yang menurutnya sudah bersertifikat atas nama warga. Ia merasa pertemuan dengar pendapat belum memberikan hasil memuaskan karena perwakilan BPN, lurah, dan camat yang hadir merupakan pejabat baru yang tidak mengetahui proses penerbitan SHGB tahun 2017.

"Jadi saya minta keadilan. Tidak ada angin, tidak ada hujan, warga saya digugat, warga saya merasa mulai tahun 1960 meninggali tempat di situ, mempunyai SHGB, tiba-tiba digugat oleh PT KAI. Sampai titik darah penghabisan kami akan berjuang," tegasnya. 

Ia berharap DPRD Kota Surabaya dapat menghadirkan lurah dan camat yang menjabat pada 2017 dalam pertemuan berikutnya untuk mendapatkan kejelasan. Sekitar 50 SHGB milik warga kini berada dalam ancaman sengketa.

Di sisi lain, Sukadar, Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai adanya kejanggalan dalam peristiwa ini. 

Sumber: